Free Tail 2 Cursors at www.totallyfreecursors.com

Thursday, February 28, 2019

Hikmah Ibadah Haji, Zakat dan Wakaf Bagi Kehidupan

Standar Kompetensi
11.  Memahami hukum Islam tentang zakat, haji, dan wakaf
Kompetensi Dasar :
11.1.  Menjelaskan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.2.  Menyebutkan contoh-contoh pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
11.3.  Menetapkan ketentuan perundang-undangan tentang pengelolaan zakat, haji dan wakaf.
A.   ZAKAT
Zakat menurut bahasa artinya tumbuh dengan subur atau suci dari dosa. Zakat menurut istilah agama Islam adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan syarat tertentu.
Zakat mulai diwajibkan pada tahun kedua hijrah.
Dasar diwajibkan zakat : Q.S. At Taubat ayat 103.
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ (التوبة: 103)
Artinya :
Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka sesungguhnya do’a kamu itu (menjadi) ketentraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”. (Q.S. At Taubat ayat 103).
Menurut Muhammad Fuad Abdul Baqi, bahwa di dalam Alqur’an perintah mengeluarkan zakat diulang sebanyak 32 kali yang hampir seluruhnya disebut setelah perintah melaksanakan shalat. Hal ini menunjukkan bahwa kedudukan perintah zakat sejajar dengan perintah shalat dan keduanya saling melengkapi kesempurnaan manusia. Shalat merupakan ibadah badaniyah yang paling utama, sedangkan zakat merupakan ibadah amaliyah yang paling utama.
Zakat ada dua macam :
1. Zakat mal (zakat harta)
Yaitu zakat emas, perak, hasil tambang, binatang, tumbuh-tumbuhan (buah-buahan dan biji-bijian) dan barang perniagaan.
2. Zakat nafs (zakat fitrah)
Yaitu zakat jiwa yang disebut zakat fitrah (zakat yang diberikan berkenaan dengan telah selesainya mengerjakan puasa Ramadhan).
Nishab adalah batas minimal harta yang wajib dikeluarkan zakatnya.
Jenis Harta
Nishab
Kadar Zakatnya
-  Emas
-  Perak
-  Perniagaan
-  Pertanian (padi, jagung, sagu, gandum)
-  Peternakan : kambing,
                       sapi, kerbau
-  Barang temuan
-  Lain-lain :Perikanan
                   Perkebunan
                   Profesi
93,4 gram
624 gram
Standar emas
750 kg
40 ekor
30 ekor
Tidak ada nishabnya
Standar emas
Standar emas
Standar emas
2,5 %
2,5 %
2,5 %
10% tanpa biaya irigasi
5 % ada biaya irigasi
1 ekor umur 2 tahun
1 ekor umur 1 tahun
20% tunai
2,5 %
2,5 %
2,5 %
Hasil perkebunan yang dikeluarkan zakatnya adalah anggur dan kurma.
Mustahiq Zakat
Mustahiq adalah orang yang berhak menerima zakat.
Dalam Q.S. At Taubat ayat 60 disebutkan orang yang berhak menerima zakat, yaitu :
  1. Fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan usaha atau memiliki harta dan usaha tetapi kurang dari seperdua kecukupanya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanja kepadanya.
  2. Miskin, yaitu orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupanya atau lebih, tetapi tidak mencukupi.
  3. Amil, yaitu orang yang bekerja mengurus zakat sedang dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
  4. Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam
  5. Hamba atau budak yang dijanjikan tuanya bahwa dia boleh menebus dirinya.
  6. Gharim, yaitu orang yang berhutang di jalan Allah.
  7. Sabilillah, yaitu orang yang berjuang dijalan Allah.
  8. Ibnu sabil, (musafir) yaitu orang kehabisan bekal diwaktu bepergian, dan bepergian itu bukan untuk tujuan maksiat.
Pemberian Zakat ada 2 cara yaitu :
  1. Secara produktif yaitu pemberian zakat yang dapat menghasilkan suatu usaha. Cara ini diberikan kepada orang lemah harta tetap kuat fisiknya.
  2. Secara Konsumtif, yaitu pemberian zakat yang langsung habis. Cara ini diberikan kepada orang yang lemah harta dan lemah fisiknya.
Hikmah Zakat :
  1. Mensucikan diri dari sifat kikir dan cinta harta yang berlebihan
  2. Mendekatkan diri kepada Allah
  3. Menyuburkan harta; sifat-sifat baik
  4. Membuktikan rasa syukur atas nikmat Allah
  5. Menanamkan perasaan kebersamaan dan tenggang rasa
  6. Membiasakan diri dengan sifat yang terpuji.
Pajak adalah pungutan wajib, biasanya berupa uang yang harus dibayar oleh penduduk sebagai sumbangan wajib kepada Negara atau pemerintah sehubungan dengan pendapatan, pemilikan, harga beli barang dan sebagainya.
Dasar hukum perpajakan di Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945. UU perpajakan yang berlaku di Indonesia :
-  UU RI No. 6, 7, 8, tahun 1983
-  UU RI No. 12, 13 tahun 1985
-  UU RI No. 7 tahun 1991
Perbedaan Zakat dan Pajak
Zakat
Pajak
1. Hakekatnya ibadah kepada Allah dengan niat ikhlas hukumnya wajib.
2. Tujuannya untuk membersihkan harta agar mendapat ridha dan rahmat Allah.
3. Wajib bagi orang Islam
4. Perintah zakat terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist.
5. zakat diberikan kepada mustahiq
  1. Iuran wajib kepada Negara
  2. Untuk menambah pemasukan kas Negara
  1. wajib bagi warga Negara
  2. Perintah pajak terdapat dalam Undang-undang
  3. Pajak digunakan untuk pembangunan diberbagai bidang
UNDANG-UNDANG TENTANG PENGELOLAAN ZAKAT
Undang-undang nomor 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat. Undang-undang tersebut terdiri atas 10 bab dan 25 pasal. Secara garis besar menjelaskan tentang :
  1. Ketentuan umum
  2. Asas dan tujuan
  3. Organisasi pengelolaan zakat
  4. Pengumpulan zakat
  5. Pendayagunaan zakat
  6. Pengawasan
  7. Sanksi
  8. Ketentuan lain, dan
  9. Ketentuan peralihan
Dari hal-hal tersebut yang akan kita pelajari hanya beberapa saja, yaitu :
  1. Organisasi Pengelolaan Zakat
Pengelolaan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah. Badan amil zakat berada ditingkat pusat sampai desa. Hubungan kerja amil zakat terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah yang memenuhi syarat. Tugas pokok badan amil zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama. Badan amil zakat dan lembaga amil zakat dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada pemerintah sesuai dengan tingkatnya (hal ini dijelaskan dalam pasal 9).
  1. Pengumpulan Zakat
Untuk zakat mal, harta yang wajib dizakati menurut pasal 11 meliputi :
a. emas, perak dan uang
b. perdagangan dan perusahaan
c.  hasil pertanian, perkebunan, dan perikanan
d. hasil pertambangan
e. hasil peternakan
f.   hasil pendapatan dan jasa
g. rikaz
adapun dasar perhitungan zakat mal terdapat dalam pasal 11 ayat 3 yang berbunyi “Penghitungan zakat mal menurut nisab, kadar dan waktunya ditetapkan berdasarkan hukum agama”.
Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat dengan cara menerima atau mengambil dari muzaki didasarkan atas pemberitahuan muzaki. Badan amil zakat juga bekerja sama dengan bank apabila harta muzaki disimpan di bank.
Apabila nmuzaki berada atau menetap diluar negeri, pengumpulan zakat dilakukan oleh unit pengumpul zakat kepada perwakilan Republik Indonesia yang selanjutnya diteruskan kepada badan amil zakat.
  1. Pendayagunaan Zakat
Dari hasil pengumpulan zakat, harus diserahkan kepada mustahik sesuai dengan prioritas kebutuhan mustahik. Dalam pendayagunaan zakat disunahkan secara konsumtif, juga diperbolehkan untuk digunakan secara produktif. Maksudnya, zakat tidak diberikan dalambentuk yang dapat dikonsumsi secara langsung, tetapi diberikan sebagai bentuk modal usaha bagi mustahik. Dengan demikian, zakat lebih dapat berdaya guna untuk mengentaskan kemiskinan atau masalah yang dihadapi oleh mustahik.
  1. Pengawasan dan Sanksi
Pengawasan dalam plaksanaan tugas badan amil zakat dilakukan oleh unsur pengawas. Unsur pengawas badan amil zakat berkedudukan disemua tingkatan badan amil zakat. Apabila badan amil zakat menemui kesulitan dalam melakukan audit keuangan, dapat meminta bantuan akuntan publik. Dalam pasal 20, masyarakat dapat berperan aktif dalam pengawasan badan amil zakat dan lembaga amil zakat.
Apabila pengelola zakat melakukan kekeliruan, maka akan  dikenai sanksi dalam pasal 21 dijelaskan bahwa setiap pengelola zakat yang melakukan kelalaian, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.  
B.   HAJI DAN UMRAH
Haji menurut bahasa artinya kemauan untuk datang ke suatu tempat. Menurut istilah, haji artinya melaksanakan niat mengunjungi Baitullah (Ka’bah) untuk beribadah kepada Allah pada waktu tertentu, syarat tertentu dan cara-cara tertentu. Dasar diwajibkannya haji : Q.S. Ali Imran ayat 97.
فِيهِ ءَايَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ ءَامِنًا وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ ( العمرن : 97 )
Artinya : “Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah; Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. ( Ali Imran : 97 )
Syarat wajib haji :
  1. Beragama Islam
  2. Berakal sehat
  3. Balig
  4. Merdeka
  5. Kuasa / mampu (istitha’ah)
Rukun Haji :
  1. Ihram : niat mulai mengerjakan haji
  2. Wukuf di Arofah : hadir / berada di Arofah
  3. Thawaf : mengelilingi Ka’bah tujuh kali
Syarat sahnya Thawaf :
    1. Suci dari hadas besar, kecil dan najis
    2. Menutup aurat
    3. Dilaksanakan tujuh kali putaran
    4. Thawaf dimulai dari Hajar Aswad dan di akhiri di Hajar Aswad
    5. Ka’bah berada disebelah kiri orang yang thawaf
    6. Thawaf diluar Ka’bah tetapi masih di dalam Masjidil Haram
Macam-macam Thawaf :
a.    Thawaf Ifadah yaitu thawaf yang menjadi rukun haji
b.    Thawaf Qudum yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika jamaah haji tiba di Masjidil Haram
c.    Thawaf Wada’ yaitu thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Mekah
d.    Thawaf Tahallul yaitu thawaf sebagai penghalalan barang yang haram karena ihram
e.    Thawaf Nazar, yaitu thawaf yang dilakukan karena nazar
f.     Thawaf Sunat, yaitu thawaf yang dilakukan setiap ada kesempatan diluar rangkaian ibadah haji
  1. Sa’i yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan  Marwa.
Syarat-syarat Sa’i :
a. Dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwa
b. Dilaksanakan tujuh kali
c.  Waktu Sa’i hendaklah setelah Thawaf
  1. Tahallul yaitu mencukur atau menggunting rambut
  2. Tertib maksudnya menertibkan rukun-rukun
Wajib Haji :
  1. Ihram
  2. Bermalam di Muzdalifah
  3. Bermalam di Mina
  4. Melontar Jumroh aqabah
  5. Melontar tiga jumrah (ula, wustha, aqobah)
  6. Meninggalkan larangan haji karena ihram
  7. Thawaf Wada’
Sunat Haji :
  1. Membaca Talbiayah
لَبَّيْكَ اللَّهمَّ لَبَّيْكَ, لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لََكَ لَبَّيْكَ اِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لََكَ.
  1. َMembaca Sholawat Nabi Muhammad dan do’a setelah membaca talbiyah
  2. Melaksanakan Thawaf qudum
  3. Masuk ke Baitullah atau Hijir Ismail.
Larangan Haji :
Larangan yang harus ditinggalkan bagi orang yang sedang ihram haji :
  1. Bagi laki-laki dilarang memakai pakaian berjahit dan tutup kepala
  2. Bagi perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan
  3. Bagi laki-laki dan perempuan dilarang :
a. Memakai harum-haruman serta minyak wangi
b. Mencukur rambut atau bulu badan
c.  Dilarang menikah atau menikahkan
d. Dilarang bersetubuh
e. Dilarang membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan
Dam / Denda
  1. Dam karena bersetubuh sebelum tahallul pertama
    1. Menyembelih seekor unta/kerbau/lembu atau tujuh ekor kambing, dan hajinya wajib diulang.
    2. Apabila tidak mampu, wajib memberi sedekah kepada fakir miskin seharga seekor unta
    3. Apabila tidak mampu, berpuasa dengan perhitungan setiap 0,8 kg daging unta berpuasa satu hari
  2. Dam karena berburu atau membunuh binatang buruan
    1. Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.
    2. Bersedekah kepada fakir miskin sebanyak harga binatang tersebut
    3. Berpuasa dengan hitungan setiap 0,8 kg daging binatang itu, harus berpuasa satu hari
  3. Dam karena melakukan salah satu larangan berikut :
a. mencukur rambut
b. memotong kuku
c.  memakai pakaian berjahit bagi pria
d. memakai minyak rambut
e. memakai harum-haruman/wangi wangian
f.   bersetubuh setelah tahallul pertama
dendanya adalah :
a.    menyembelih seekor kambing
b.    puasa tiga hari
c.    bersedekah sebanyak tiga gantang (9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.
  1. Denda karena melakukan haji tamattu’ atau qiran
    1. menyembelih seekor kambing
    2. jika tidak mampu, berpuasan 10 hari, yaitu tiga hari dikerjakan di Mekah, dan tujuh hari dikerjakab dikerjakan setelah kembali ketanah airnya.
  2. Dam karena meninggalkan slah satu wajib haji, dendanya sama dengan denda karena mekalukan haji tamattu’ dan qiran.
UMRAH
Umrah adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu, yang terdiri dari thawaf, sa’i dan tahallul.
Dasar umrah : Q.S. Al Baqarah ayat 196
١٩٦(البقره ….. وَاْلعُمْرَةَلِلَِّه وَاَتِمُّوْالْحَجّ ….
Artinya :
”........... Dan sempurnakanah ibadah haji dan umrah karena Allah”.
                  (Q.S. Al. Baqarah ayat 196)
Rukun Umrah
1. Ihram
2. Thawaf
3. Sa’i
4. Tahallul
5. Tertib
Wajib Umrah
  1. Ihram dari miqat
  2. Meninggalkan seluruh larangan umrah yang macam dan jenisnya sama dengan larangan haji
Cara mengerjakan haji dan umrah ada tiga cara :
  1. Ifrad yaitu mengerjakan haji dahulu baru umrah
  2. Tamattu’ yaitu mengerjakan umrah dahulu baru mengerjakan haji
  3. Qiran yaitu mengerjakan haji dan umrah sekaligus
Hikmah Haji dan Umrah
  1. Memperkuat iman dan taqwa kepada Allah
  2. Menumbuhkan semangat berkorban
  3. Mengenal tempat-tempat bersejarah
  4. memperkuat ukuwah islamiyah antar sesama umat islam
  5. Menjadi forum muktamar akbar umat islam sedunia
UNDANG-UNDANG TENTANG PENYELENGGARAAN IBADAH HAJI
Penyelenggaraan haji di Indonesia diatur oleh Undang-undang RI NOmor 17 Tahun 1999. sebelum akhirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999, ibadah haji dan umrah diatur dalam beberapa peraturan. Akan tetapi peraturan tersebut sudah tidak relevan lagi dengan situasi dan kondisi sehingga diperlukan penyesuaian. Adapun peraturan-peraturan sebelum lahirnya Undang-undang No. 17 Tahun 1999 adalah :
  1. Peraturan Presiden RI Nomor 3 Tahun 1960 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
  2. Keputusan Presiden RI Noomor 112 Tahun 1964 tentang Penyelenggaraan urusan Haji secara interdepartemental.
  3. Keputusan Presiden RI Nomor 22 tahun 1969 tentang Penyelenggaraan Haji oleh Pemerintah
  4. Keputusan Presiden RI Nomor 53 Tahun 1981 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
  5. Keputusan Presiden RI Nomor 63 Tahun 1983 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
  6. Keputusan Presiden RI Nomor 61 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Urusan Haji
  7. Keputusan Presiden RI Nomor 57 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Secara umum Undang-undang Nomor 17 tahun 1999 tentang Haji dan Umrah mengatur tentang :

1. Ketentuan umum
2. Asas dan tujuan
3. Pengorganisasian
4. Biaya penyelenggaraan Ibadah Haji
5. Pendaftaran
6. Pembinaan
7. Kesehatan
8. Keimigrasian
9. Transportasi
10. Barang bawaan
11. Akomodasi
12. Penyelenggaraan ibaah haji khusus
13. Penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah
14. Ketentuan pidana
15. Ketentuan peralihan
16. Ketentuan penutup

Ada beberapa hal yang harus kita pelajari dari isi Undang-undang Nomor 17 Tahun 1999, yaitu :
  1. Pengorganisasian
Penyelenggaraan ibadah haji merupakan tenggung jawab pemerintah di bawah koordinasi menteri. Koordinasi penyelenggaraan Ibadah Haji ditingkat pusat dilaksanakan oleh menteri, ditingkat daerah oleh gubernur dan seterusnya. Sedangkan di Arab Saudi dilaksanakan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji, menteri dapat membentuk petugas operasional yang menyertai jama’ah haji.
  1. Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Berdasarkan biaya penyelenggaraan ibadah haji ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri setelah mendapat persetujuan DPR RI. Pembayarannya dilakukan melalui rekening Menteri pada Bank-Bank Pemerintah atau Bank Swasta yang ditunjuk dengan persetujuan Gubernur Bank Indonesia. Dalam Undang-undang ini juga diatur tentang pengembalian biaya penyelenggaraan haji yang telah dibayarkan oleh calon jamaah haji. Pengembalian ini dilakukan dalam hal :
a. Calon jamaah haji meninggal dunia sebelum berangkat
b. Keberangkatanya batal karena alasan kesehatan atau sebab lain yang sah.
  1. Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan khusus dalam pelaksanaan ibadah haji, pemerintah menyelenggarakan pelayanan Ibadah Haji Khusus. Penyelenggaraan ibadah haji khusus harus memenuhi beberapa ketentuan, yaitu hanya menerima pendaftaran dan melayani calon jamaah haji yang menggunakan paspor haji, menyediakan petugas pembimbing ibadah dan kesehatan, melapor kepada perwakilan Republik Indonesia di Arab Saudi disaat datang dan kembali, memberangkatkan serta memulangkan jama’ah haji sesuai dengan ketentuan penyelenggaraan ibadah haji khusus. Bagi penyelenggara ibadah haji khusus yang menyalahi ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pencabutan ijin penyelenggara dan pencabutan ijin usaha.
  1. Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah
Perjalanan umrah dapat dilakukan secara perorangan atau rombongan. Adapun cara perjalanan ibadah umrah dapat diurus sendiri atau diurus oleh pihak penyelenggara. Ketentuan tentang penyelenggara ibadah umrah dan sanksi secara garis besar sama dengan penyelenggara ibadah haji khusus.
Penyelenggaraan ibadah haji dan umrah di Indonesia selain diatur Undang-undang Nomor 17 tahun 1999, juga Keputusan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 2003.
C.   WAKAF
Wakaf menurut bahasa artinya menahan, wakaf menurut istilah artinya menahan harta milik pribadi yang diserahkan kepada pihak lain untuk kepentingan umum dengan tujuan untuk mendapatkan Ridho Allah SWT.
Allah SWT berfirman dalam Surat Ali Imran ayat 92 yang artinya : “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu sayangi”. (Q.S. Ali Imran ayat 92).
Juga terdapat dalam hadist Rasulullah SAW :
لَنْ تَنَالُوا الْبِرَّ حَتَّى تُنْفِقُوا مِمَّا تُحِبُّونَ وَمَا تُنْفِقُوا مِنْ شَيْءٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ (92)
Artinya :”Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.(Ali Imran : 92 )
اِذَا مَاتَا ابْنُ اَدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاََّ مِنْ ثَلاَثٍ, صَدَ قَةٍ جَا رِيَةٍ اَوْعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ اَوْوَلَدٍ صَا لِحٍ يَدْعُوْلَهُ  (رواه مسلم)
Artinya : “Apabila seorang anak adam (manusia) meninggal dunia, maka putuslah amalnya kecuali tiga perkara yaitu shadaqoh jariyah, ilmu yang bermanfaat dan anak sholeh yang mau mendo’akan kepadanya”. (H.R. Muslim).
Rukun Wakaf :
  1. Wakif (orang yang berwakaf)
  2. Mauquf (harta yang diwakafkan)
  3. Mauquf’alaih (pihak yang menerima wakaf atau nadhir)
  4. Sighat (ikhrar serah terima wakaf)
Undang-undang tentang Wakaf
Islam sebagai agama yang mebawa rahmat bagi semesta alam atau rahmatan lil’alamin banyak memiliki ajaran-ajaran yang berhubungan dengan kepentingan soaial, salah satunya adalah wakaf. Untuk mengatur harta wakaf yang telah melembaga dalam kehidupan masyarakat Indonesia, maka dibentuklah Undang-undang tentang wakaf, yaitu Undang-undang RI Nomor 41 tahun 2004. sebelum Undang-undang ini lahir, wakaf telah diatur dalam beberapa peraturan, yaitu :
  1. Peraturan pemerintah Nomor 28 Tahun 1977
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1977
  3. Peraturan Menteri Agama Nomor 1 tahun 1978
  4. Peraturan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor   Kep/P/75/1978.
  5. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam
Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf terdiri atas 11 bab dan 71 pasal. Secara umum Undang-undang ini mengatur tentang :
  1. Ketentuan Umum
  2. Dasar-dasar wakaf
  3. Pendaftaran dan pengumuman harta wakaf
  4. Perubahan status harta benda wakaf
  5. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf
  6. Badan Wakaf Indonesia
  7. Penyelesaian sengketa
  8. pembinaan dan pengawasan
  9. Ketentuan pidana dan sanski administrative
Beberapa ketentuan pokok dalam Undang-undang ini dijelaskan sebagai berikut :
  1. Ketentuan Umum
Pasal 1 dalam Undang-undang ini menjelaskan beberapa pengertian tentang hal-hal yang berkaitan dengan wakaf. Wakaf adalah perbuatan hokum wakif untuk memisahkan dan atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya guna keperluan ibadah dan atau kesejahteraan umum menurut syariah.
Wakif adalah orang yang mewakafkan harta benda miliknya.
Ikhrar Wakaf adalah pernyataan kehendak wakif yang diucapkan secara lisan, dan atau tulisan kepada Nazir.
Nazir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Harta benda wakaf adalah harta benda yang memiliki daya tahan lama dan atau manfaat jangka panjang serta mempunyai nilai ekonomi menurut syariah yang diwakafkan oleh wakif.
PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf) adalah pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat akta Ikrar wakaf. Badan Wakaf Indonesia (BWI) adalah lembaga Independen untuk mengembangkan perwakafan di Indonesia.
  1. Dasar-dasar Wakaf
Dasar-dasar wakaf dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2004 dijelaskan dalam pasal 2 hingga 31. dalam pasal 6 dijelaskan bahwa unsur-unsur wakaf meliputi wakif, nazir, harta benda wakaf, ikrar wakaf, peruntukan harta benda wakaf, dan jangka waktu wakaf. Wakif dapat dibentuk perseorangan, badan hukum dan organisasi syarat wakif perseorangan adalah dewasa, berakal sehat, tidak terhalang melakukan perbuatan hukum, dan pemilik sah harta wakaf.
Pihak yangmenerima wakaf (nazir) memiliki tugas melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Badan Wakaf Indonesia. Nazir dapat menerima imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan harta wakaf yang besarnya tidak melebihi 10%.
Ikhrar wakaf dilaksanakan oleh nazir dihadapan PPAIW dengan disaksikan oleh dua orang saksi. Harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak.
Harta benda wakaf diperuntukan bagi :
a.    sarana dan kegiatan ibadah
b.    sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan
c.    bantuan kepada fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, dan beasiswa.
d.    Kemajuan dan peningkatan ekonomi umat
e.    Kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Pengelolaan dan Pengembangan Harta benda wakaf
Yang mempunyai tugas untuk mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf adalah nazir sesuai dengan prinsip syariah dan secara produktif nazir tidak boleh melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas ijin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
  1. Badan Wakaf Indonesia
Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang berkedudukan di Ibu Kota Negara dan dapat membentuk perwakilan di Propinsi. Tugas dan wewenang Badan Wakaf Indonesia adalah melakukan pembinaan terhadap nazir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional, memberikan ijin atau perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf, memberhentikan dan mengganti nazir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan dibidang perwakafan.
Badan wakaf indonesia terdiri atas badan pelaksana dan dewan pertimbangan, beranggotakan minimal 30 orang, keanggotaannya tiga tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Pelaksanaan tugas Badan Wakaf Indonesia dilaporkan melalui laporan tahunan yang dibuat oleh lembaga audit independen. Laporan ini disampaikan kepada menteri.
  1. Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif
Dalam UU Nomor 41 Tahun 2004 disebutkan bahwa orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, dan mengalihkan harta benda wakaf akan dikenai sanksi pidana. Juga orang yang dengan sengaja menggunakan atau mengambil fasilitas atas hasil pengelolaan dan pengembangan harta wakaf melebihi jumlah yang ditentukan juga dapat dikenai dengan hukuman pidana. Selain sanksi pidana, sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara, atau penghentian ijin kegiatan dibidang wakaf bagi lembaga keuangan syariah.
Manfaat Wakaf :
  1. dapat menghilangkan kebodohan
  2. dapat menghilangkan atau mengurangi kemiskinan
  3. dapat menghilangkan atau mengurangi kesenjangan sosial
  4. dapat memajukan dan mensejahterakan umat.

0 comments:

Post a Comment